Bea Cukai Sulbagtara Perkuat Sinergi dengan Pemda Tingkatkan Pemahaman Pajak Rokok dan Gempur Rokok Ilegal di Bolsel
Di publish pada 07-07-2026 11:30:14
BOLAANG MONGONDOW SELATAN, 2 Juli 2026 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Utara terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pajak rokok sekaligus mendorong pemberantasan peredaran rokok ilegal.
Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) dengan menghadirkan Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Utara, Minhajuddin Napsah, sebagai narasumber.
Dalam pemaparannya, Minhajuddin menjelaskan bahwa pajak rokok merupakan pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersamaan dengan pemungutan cukai hasil tembakau, kemudian disalurkan kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menerangkan bahwa mekanisme tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143 Tahun 2023, sehingga pengelolaan pajak rokok memiliki dasar hukum yang jelas dan memberikan kepastian bagi pemerintah daerah dalam memperoleh penerimaan daerah. Pajak rokok sendiri dikenakan sebesar 10 persen dari nilai cukai yang dikenakan atas hasil tembakau.
Minhajuddin menegaskan bahwa pajak rokok tidak hanya berfungsi sebagai sumber pendapatan daerah, tetapi juga merupakan instrumen fiskal yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. "Pajak rokok bukan semata-mata tentang penerimaan negara dan daerah, tetapi merupakan kontribusi nyata untuk mendukung pembangunan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, serta menjaga keseimbangan antara kepentingan fiskal dan perlindungan kesehatan masyarakat," ujarnya. Ia menjelaskan bahwa sesuai ketentuan UU HKPD, hasil penerimaan pajak rokok dibagikan kepada pemerintah daerah dengan proporsi 30 persen untuk pemerintah provinsi dan 70 persen untuk pemerintah kabupaten/kota secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku. Dana tersebut dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan kesehatan, penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), kegiatan promotif dan preventif di bidang kesehatan, serta mendukung penegakan hukum di bidang cukai melalui sosialisasi dan pemberantasan rokok ilegal. "Diperlukan sinergi yang kuat antara Bea Cukai, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat melalui langkah-langkah yang efektif dan tepat sasaran agar tercipta wilayah yang bebas dari peredaran rokok ilegal. Dengan demikian, penerimaan negara dan daerah dapat terjaga sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan," papar Minhajuddin.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, Bea Cukai bersama Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan melaksanakan sosialisasi langsung kepada masyarakat melalui pemasangan stiker "Gempur Rokok Ilegal" di sejumlah toko dan kios yang tersebar di wilayah Bolsel. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal yang merugikan negara, mengganggu persaingan usaha yang sehat, serta berpotensi membahayakan konsumen. Dalam kegiatan yang sama, perwakilan BPJS Kesehatan Cabang Tondano turut menyampaikan materi mengenai pentingnya pemanfaatan dana pajak rokok dalam mendukung pembiayaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), peningkatan fasilitas pelayanan kesehatan, serta berbagai program kesehatan masyarakat.
Sebagai informasi, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor KEP-58/PK/2025 tentang Proporsi dan Estimasi Penerimaan Pajak Rokok untuk Masing-masing Provinsi Tahun Anggaran 2026, Provinsi Sulawesi Utara diperkirakan menerima pajak rokok sebesar Rp203.619.962.501 pada Tahun Anggaran 2026. Estimasi tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun alokasi penerimaan pajak rokok guna mendukung penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya di bidang kesehatan dan penegakan hukum di bidang cukai.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses