Gedung Keuangan Negara Manado Lt. 1-2, Jl. Bethesda No. 6-8, Kota Manado
(0431) 7285335

Sekilas Tentang

Di publish pada 16-01-2024 09:55:06

Sekilas Tentang
Sekilas Tentang

Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Utara merupakan kantor wilayah pembentukan baru hasil perubahan wilayah kerja dan perubahan nomenklatur pada tahun 2017. Pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi dalam masa transisi dijabarkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-12/BC/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam Masa Transisi pada Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang Mengalami Perubahan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 183/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Utara memiliki tanggung jawab melakukan fungsi koordinasi, asistensi, dan supervisi terhadap pelaksanaan pengalihan wewenang dan tanggung jawab serta masa transisi tugas dan fungsi dalam wilayah kerjanya.

Saat ini Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Utara berlokasi di Gedung Keuangan Negara (GKN) Manado Lantai 1 dan 2, Jl. Bethesda no. 6-8, Sario, Kota Manado, Sulawesi Utara. 

Wilayah Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara meliputi 3 (tiga) provinsi yaitu Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Tengah. Wilayah tersebut mempunyai potensi pengembangan sumber daya alam yang sangat potensial terutama sektor pengembangan industri dan perdagangan. Wilayah ini juga merupakan daerah yang strategis karena secara geografis wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara berbatasan laut dengan negara Filipina dan Malaysia. Keadaan tersebut sangat potensial untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi sekaligus dapat menimbulkan kerawanan dan ancaman bagi negara, sehingga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dituntut untuk dapat memberikan pelayanan terbaik kepada stakeholder dengan pengawasan yang efektif terhadap lalu lintas barang-barang, sarana pengangkut, dan penumpang yang masuk atau keluar ke dan/ atau dari daerah pabean Indonesia

Berdasarkan PMK Nomor  183/PMK.01/2020 Tentang Perubahan atas PMK Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal DJBC maka struktur organisasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara dapat dikelompokkan sebagai berikut, yaitu: 

1)    Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pantoloan;
2)    Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Morowali;
3)    Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Luwuk;
4)    Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bitung;
5)    Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Manado;
6)    Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Gorontalo;
7)    Pangkalan Sarana Operasi Tipe B Pantoloan.
 

kanwilbcsulbagtara